Beranda / SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI & UMRAH / Layanan Seksi Penyelengara Haji Dan Umroh

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

Syarat 

  1. Surat permohonan pelimpahan nomor porsi ; alasan meninggal form dapat di unduh disini / alasan sakit permanen form dapat di unduh disini
  2. Surat pernyataan tanggungjawab mutlak;
  3. Surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi;
  4. Bukti setoran awal atau setoran /awal lunas Bipih;
  5. Surat akta kematian dari kantor catatan sipil apabila alasan Meninggal
  6. Surat keterangan sakit permanen dari RSUD apabila alasan sakit permanen (contoh surat keterangan dokter dapat unduh disini)
  7. Fotocopy legalisir (KTP/KIA, kartu keluarga, akta kelahiran/ akta nikah/ijasah SD/SMP/SMA) dari jamaah calon haji yang akan dilimpahkan nomor porsi nya;
  8. Fotocopy legalisir (KTP/KIA, kartu keluarga, akta kelahiran/ akta nikah/ijasah SD/SMP/SMA) dari penerima pelimpahan porsi;
  9. Surat Pendaftaran Pergi Haji ( SPPH ) manual yang telah diisi data penerima pelimpah porsi; (form dapat di unduh disini)
  10. Rekening tabungan penerima pelimpahan nomor porsi dengan bank yang sama dengan jamaah calon haji yang akan dilimpahkan porsi nya




Waktu Pengerjaan : 1 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan