Beranda / A. SUBBAG TATA USAHA / Layanan Subbag TU

Pilih Menu Layanan Dibawah



Persyaratan :

link blangko cuti  untuk Madrasah, KUA, dan Pegawai Seatap dapat di unduh pada link :

https://pegawaipbg.blogspot.com/2024/06/cuti-asn-kemenag-purbalingga.html

https://youtu.be/60AWzPQ7zKY?si=5HEjY4kA_njwhvsT

untuk melihat sisa cuti Tahunan yang dimiliki ASN bisa ke link Si-CUAN   https://s.id/siCUAN
Syarat Cuti
1. Cuti Sakit cukup melampirkan SKD (Surat Keterangan Dokter)
2. Cuti Tahunan Mengisi Blangko saja dengan catatan:
    a. Warga Madrasah baik Negeri/Swasta blangko di tandatangani pemohon dan Kepala Madrasah dan Di stempel
    b. Warga KUA blangko di tandatangani pemohon dan Kepala KUA masing-masing
    c. Warga Kemenag Satu atap blangko ditandatangani pemohon dan Kepala Seksi

3. Cuti Besar mengisi blangko dan melampirkan Dokumen pendukung cuti besar

4. Cuti Melahirkan mengisi blangko dan melampirkan Surat HPL dari Bidan atau Dokter Rumah Sakit

5. Cuti Alasan Penting mengisi blangko dan melampirkan surat yang menerangkan cuti tersebut.


Dokumen Pendukung : Form Cuti ASN 2024.docx
Waktu Pengerjaan : 1 Hari

Maaf Anda Harus Login Terlebih dahulu sebelum mengajukan layanan