Persyaratan |
: |
Syarat Pendampingan
- Surat permohonan
- Dokumen terkai memuat :alamat pemohon,kontak pemohon,Jenis produk
- Sampling Produk
Syarat pendaftaran sertifikat halal - Mempersiapkan data permohonan sertifikat halal dan memiliki pendampingan proses produk halal (PPH).
- Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
- Mengajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal.
- Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (10 hari).
- BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH.
- BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
- Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (1 hari).
- BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
- Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui portal SiHalal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.
|