Beranda / A. SUBBAG TATA USAHA / Layanan Subbag TU
Pilih Menu Layanan Dibawah
Persyaratan | : |
Syarat Kenaikan Pangkat : 1. Kenaikan Pangkat Otomatis ( Bagi Jabatan Pelaksana / Selain JFT ) a. Minimal di pangkat terakhir 4 tahun b. Nilai SKP 2 tahun terakhir minimal baik c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin d. Bagi PNS Golongan I/d yang mau naik ke golongan II/a, golongan II/d ke golongan III/a dan golongan III/d ke golongan IV/a harus sudah lulus Ujian Dinas e. Syarat Administrasi : · SK CPNS · SK PNS · SK Kenaikan Pangkat Terakhir · SK Jabatan Terakhir · SKP 2 tahun terakhir · Sertifikat Ujian Dinas ( Bagi kriteria point d )
2. Kenaikan Pangkat Pilihan ( Bagi Jabatan Fungsional Tertentu : Guru, Penghulu, Penyuluh, Analis SDMA, Perencana, Pranata Humas, APK APBN, PK APBN ) a. Minimal di pangkat terakhir 2 tahun b. Nilai SKP 2 tahun terakhir minimal baik c. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin b. Angka Kredit Terpenuhi c. Bagi yang alih jenjang ( dari JFT Pertama ke Muda / III/b ke III/c, JFT Muda ke Madya / III/d ke IV/a, JFT Madya ke Utama / IV/c ke IV/e harus lulus uji kompetensi dan sudah ada formasi dari Menpan ) d. Syarat administrasi : § SK CPNS § SK PNS § SK Kenaikan Pangkat Terakhir § SK Jabatan Terakhir § SKP 2 tahun terakhir § PAK Terakhir § PAK Integrasi ( Dispakati ) § PAK Konversi ( Ekinerja ) § Bagi yang menilai ijazah ditambahkan : Ijazah dan transkip nilai, Ijin / tugas belajar, Ijin Penggunaan Gelar
3. Penyesuaian Ijazah ( PI ) a. Telah lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) b. Minimal di pangkat terakhir 4 tahun c. Nilai SKP 2 tahun terakhir minimal baik d. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin e. Syarat administrasi : § SK CPNS § SK PNS § SK Kenaikan Pangkat Terakhir § SK Jabatan Terakhir § SKP 2 tahun terakhir § Sertifikat UPKP § Ijazah dan Transkip Nilai § Ijin / Tugas Belajar
|
Waktu Pengerjaan | : | 45 Hari |