Whistle Blowing System ini disediakan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga bagi Pegawai yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berinidikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan pelanggaran/indikasi tindak pidana korupsi atau disiplin pegawai yang terjadi di dalam organisasi tempat dia bekerja, dan dia memiliki akses informasi yang memadai atas terjadinya indikasi pelanggaran/tindak pidana korupsi tersebut.